Mimbar masjid adalah bagian yang penting dari sebuah masjid, karena memiliki fungsi yang penting untuk kegiatan-kegiatan ibadah di dalam Masjid. Mimbar masjid adalah hal yang mutlak diperlukan pada saat Khatib berdiri untuk memberikan khutbah, pengajian dan acara-acara lainnya. Podium Masjid dan Mimbar Masjid Minimalis produk mimbar masjid jati dengan perpaduan antara ukir mebel jepara dan seni arab terbuat dari bahan asli kayu jati. Proses produksinya sendiri di jepara yang dikerjakan tukang ahli yang berpengalaman sehingga memiliki konstruksi yang rapi dan kuat.
kami menawarkan mimbar masjid kayu jati dengan ukiran kaligrafi yang indah. Jika anda ingin Masjid di lingkungan anda bisa memiliki mimbar yang bisa dipakai dalam jangka waktu yang lama, denganbahan mimbar masjid kaligrafi jati yang berkualitas tinggi.
Podium Masjid dan Mimbar Masjid Minimalis
mimbar masjid yang kami tawarkan dengan harga standar pasaran di Jepara. hubungi kami untuk nego, podium minimalis ada juga yang di gunakan untuk mengisi gedung pengadilan, gedung agama, bahkan hingga kantor bupati dan sebagainya, Karena podium modelnya bukan hanya ukiran arab juga, namun ada juga yang di buat untuk mengisi aneka gedung.
Warna kayu yang di gunakan juga bisa request dengan sesuai keinginan. Misal anda menginginkan warna kayu natural atau di ganti lebih salah brown, maka warnanya akan bertambah cantik sesuai dengan keinginan.
Untuk mempercantik desainnya Podium Masjid dan Mimbar Masjid Minimalis, Jual Harga Murah ini dikombinasikan dengan corak warna finishing natural gloss dan gold pada bagian ukirannya. Proses penggunaan Gold Leaf menggunakan bahan melamine unggulan sehingga lebih tahan lama dan mengkilap sempurna bila terkena cahaya supaya cantik saat mau di apply ke mimbar masjid terbaru ini . Produk Mimbar Jati Jepara ini bisa anda order di Toko Mebel Jati secara langsung dan di lengkapi dengan Kursi Mimbar Masjid Kayu Jati Ukiran dengan mudah aman dan cepat tentu dengan hasil kualitas yang maksimal dan memuaskan.
Reviews
There are no reviews yet.